Perpanjangan STR Perawat Online
Terdapat banyak e-mail yang kami terima bertanya banyak hal mengenai keperawatan serta yang paling banyak kami terima yaitu e-mail yang dirasakan mengenai mengurusi STR atau Surat Tanda Registrasi Perawat. Dengan terdapatnya e-mail yang kami terima mengenai STR itu, jadi hal semacam ini tunjukkan bila megurus STR masih tetap dipandang sangat ruwet. Dan dengan adanya banyak e-mail yang kami terima itu, hal semacam ini juga tunjukkan bila rekan-rekan perawat sangatlah sadar juga akan perlunya STR hingga mereka mencari tahu langkah mengurusi STR lewat internet serta dapat singgah ke situs (blog) spesial Informasi Perawat ini
Mengurusi STR (Surat Tanda Registrasi) On-line Lewat PPNI
Bahkan juga STR yang dikerjakan dengan On-line juga yang didagang-gadang jadi jalan keluar untuk perawat supaya gampang dalam mengurusi STR juga dirasa masih tetap kurang efisien karna sekarang ini banyak yang alami sebagian masalah salah satunya :
Website MTKI yang dipakai untuk pendaftaran STR dengan on-line seringkali tidak dapat diakses
Perawat yang mendaftar dengan on-line banyak yang alami tidak berhasil akses waktu lakukan penelusuran registrasi
Request PIN untuk registrasi lama di terima oleh perawat yang mendaftar dengan online
Serta sebagian persoalan yang lain seperti tidak atau sulitnya menghubungi kontak pihak MTKI
Bagaimana caranya menangani problem dalam mengurusi STR Perawat dengan on-line itu?
Cara Cek STR Perawat
Bacalah juga : Langkah Registrasi STR Dengan Online
Nyatanya untuk mengurusi STR dengan on-line sekarang ini telah dapat dikerjakan dengan baik serta aman serta tidaklah perlu mesti bingung bertanya sana bertanya sini karna yang kami beri pemecahannya ini yaitu begitu sederhana yakni PPNI. PPNI atau Persatuan Perawat Nasional Indonesia adalah wadah untuk semua perawat Indonesia. PPNI yaitu tempat mengemukakan masukan serta menangani sebagian persoalan yang dihadapi oleh perawat, baik dengan perseorangan ataupun grup dalam satu instansi
Demikian halnya dalam mengurusi STR yang sekarang ini masih tetap jadi problem untuk perawat dalam mengurusi surat registrasi yang satu ini. Sekarang ini dibeberapa daerah, PPNI telah mulai aktif dalam memfasilitasi pembuatan atau mengurusi STR baik dengan on-line maupun on-line. Tetapi untuk memperoleh sarana itu, jadi tiap-tiap perawat mesti bahkan juga harus jadi Anggota PPNI terutama dahulu
Jadi untuk rekan-rekan perawat yang menginginkan mengurusi STR baik dengan on-line maupun off line, silakan mendatangi Kantor PPNI setempat untuk memperoleh penjelasan selanjutnya, karna pada th. 2017 ini PPNI mesti jadi mitra yang baik untuk semua perawat Indonesia
Pembuatan serta pengurusan STR lewat PPNI ini bukan sekedar untuk perawat yang telah bekerja. Untuk perawat yang baru lulus juga dapat lewat PPNI setempat. Silakan hubungi PPNI daerah Anda
Sekian yang dapat kami infokan tentang mengurusi STR on-line atau off line yang sekarang ini dapat lewat PPNI setempat. Terimakasih, mudah-mudahan bermanfaat
Menindaklanjuti bermacam info serta kesimpangsiuran tentang sistem pengurusan pemutihan STR, tersebut Point-pont perlu yang perlu jadi perhatian untuk semua perawat untuk mengurusi pemutihan STR.
Tiap-tiap Tenaga Kesehatan yang juga akan lakukan Praktek/Pekerjaan Profesinya Harus Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang di keluarkan oleh MTKI.
Untuk Lulusan Pendidikan perawat th. 2012 keatas, Prasyarat diberi STR yaitu Ijazah yg di keluarkan institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan serta Sertifikat Kompetensi di keluarkan oleh MTKP atas nama MTKI melaui Uji kompetensi dengan Exit Exam (dalam Sistem Pendidikan).
Perawat yang Lulus Pendidikan Perawat sebelumnya th. 2012 baik yang sudah memiliki SIP maupun belum juga memiliki SIP, juga akan dikerjakan pemutihan tanpa ada uji kompetensi serta padanya diberi STR sesuai sama PERMENKES 1796/2011. Prasyarat Pemutihan yakni :
a. Ijazah Perawat paling akhir (SPK/DIII/Ners/Ners Spesialis) yg dilegalisir : 2 lembar
b. Cocok Photo 4x6 latar belakang merah 3 Lembar
Pemutihan diserahkan segera ke MTKI dengan kolektif oleh Organisasi Profesi/PPNI, Institusi Service, serta Institusi Pendidikan.
Untuk semua Perawat berharap bekerjasama dengan PPNI Provinsi serta atau/PPNI Kab/Kota lakukan mengajukan STR dengan kolektif, karna juga akan mempermudah pengurus serta anggota ketika reregistrasi 5 th. akan tiba.
STR berlaku sepanjang 5 th., serta dan diperpanjang sesudah 5 th. sesuai sama tanggal kelahiran, dengan prasyarat Sertifikat Kompetensi yang diperpanjang.
Kriteria Perpanjangan sertifikat Kompetensi yaitu Perawat mesti menyatukan Unit Credit Profesi (SKP) sejumlah 25 SKP sepanjang 5 th. sesuai sama ketetapan PPNI, SKP diperoleh lewat partisipasi aktivitas Pendidikan/Kursus serta Aktivitas ilmiah Keperawatan yang lain.
Kontak Person anggota MTKI dari PPNI : Harif Fadhillah 081284200424, Rita Sekarsari 08151626004, Junaiti Sahar 081219022323).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar